﴿وَالْقَوَاعِد مِنْ النِّسَاء﴾ قَعَدْنَ عَنْ الْحَيْض وَالْوَلَد لِكِبَرِهِنَّ ﴿اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا﴾ لِذَلِكَ ﴿فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاح أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابهنَّ﴾ مِنْ الْجِلْبَاب وَالرِّدَاء وَالْقِنَاع فَوْق الْخِمَار ﴿غَيْر مُتَبَرِّجَات﴾ مُظْهِرَات ﴿بِزِينَةٍ﴾ خَفِيَّة كَقِلَادَةٍ وَسِوَار وَخَلْخَال ﴿وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ﴾ بِأَنْ لَا يَضَعْنَهَا ﴿خَيْر لَهُنَّ وَاَللَّه سَمِيع﴾ لِقَوْلِكُمْ ﴿عَلِيم﴾ بِمَا فِي قُلُوبكُمْ
٦ -
Dan para perempuan tua yang telah berhenti [dari haid dan mengandung karena usia lanjut mereka] yang tidak ingin menikah lagi [karena keadaan tersebut], maka tidak ada dosa bagi mereka menanggalkan pakaian mereka [berupa jilbab, selendang, dan penutup kepala di atas kerudung] dengan tidak bermaksud menampakkan [yakni memperlihatkan] perhiasan [yang tersembunyi seperti kalung, gelang tangan, dan gelang kaki]. Dan memelihara kehormatan [dengan tidak menanggalkannya] adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar [perkataanmu] lagi Maha Mengetahui [apa yang ada di dalam hatimu]. 6 -