Tafsir Al-Jalalayn
﴿يأيها النَّبِيّ إنَّا أَحْلَلْنَا لَك أَزْوَاجك اللَّاتِي آتَيْت أُجُورهنَّ﴾ مُهُورهنَّ ﴿وَمَا مَلَكَتْ يَمِينك مِمَّا أَفَاءَ اللَّه عَلَيْك﴾ مِنْ الْكُفَّار بِالسَّبْيِ كَصَفِيَّة وَجُوَيْرِيَة ﴿وَبَنَات عَمّك وَبَنَات عَمَّاتك وَبَنَات خَالك وَبَنَات خَالَاتك اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَك﴾ بِخِلَافِ مَنْ لَمْ يُهَاجِرْنَ ﴿وَامْرَأَة مُؤْمِنَة إنْ وَهَبَتْ نَفْسهَا لِلنَّبِيِّ إنْ أَرَادَ النَّبِيّ أَنْ يَسْتَنْكِحهَا﴾ يَطْلُب نِكَاحهَا بِغَيْرِ صَدَاق ﴿خَالِصَة لَك مِنْ دُون الْمُؤْمِنِينَ﴾ النِّكَاح بِلَفْظِ الْهِبَة مِنْ غَيْر صَدَاق ﴿قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ﴾ أَيْ الْمُؤْمِنِينَ ﴿فِي أَزْوَاجهمْ﴾ مِنْ الْأَحْكَام بِأَنْ لَا يَزِيدُوا عَلَى أَرْبَع نِسْوَة وَلَا يَتَزَوَّجُوا إلَّا بِوَلِيٍّ وَشُهُود ومهر ﴿و﴾ في ﴿ما مَلَكَتْ أَيْمَانهمْ﴾ مِنْ الْإِمَاء بِشِرَاءٍ وَغَيْره بِأَنْ تَكُون الْأَمَة مِمَّنْ تَحِلّ لِمَالِكِهَا كَالْكِتَابِيَّةِ بِخِلَافِ المجوسية والوثنية وأن تستبريء قَبْل الْوَطْء ﴿لِكَيْلَا﴾ مُتَعَلِّق بِمَا قَبْل ذَلِكَ ﴿يكون عليه حَرَج﴾ ضِيق فِي النِّكَاح ﴿وَكَانَ اللَّه غَفُورًا﴾ فِيمَا يُعْسِر التَّحَرُّز عَنْهُ ﴿رَحِيمًا﴾ بِالتَّوْسِعَةِ فِي ذلك ٥ -
Wahai Nabi! Sungguh, Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan mas kawinnya [mahar-mahar mereka] dan hamba sahaya yang engkau miliki dari apa yang Allah berikan kepadamu sebagai rampasan perang [dari orang-orang kafir melalui tawanan perang, seperti Shafiyyah dan Juwairiyah], dan anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu [berbeda dengan wanita yang tidak ikut hijrah], dan wanita beriman yang menyerahkan dirinya kepada Nabi jika Nabi ingin menikahinya [meminta untuk menikahinya tanpa mahar], khusus bagimu, bukan untuk orang-orang beriman lainnya [menikah dengan lafal hibah tanpa mahar]. Sungguh, Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka [yakni orang-orang mukmin] tentang istri-istri mereka [berupa hukum-hukum yaitu mereka tidak boleh mempunyai istri lebih dari empat wanita dan tidak boleh menikah kecuali dengan wali, saksi-saksi, serta mahar] dan [tentang] hamba sahaya yang mereka miliki [berupa budak-budak wanita melalui pembelian dan selainnya, yaitu hendaknya budak wanita tersebut termasuk orang yang halal bagi pemiliknya seperti wanita Kitabi, berbeda dengan wanita Majusi dan penyembah berhala, serta hendaknya dilakukan istibra' sebelum digauli], supaya [berkaitan dengan hal sebelum itu] tidak ada kesempitan bagimu [dalam hal pernikahan]. Dan Allah Maha Pengampun [terhadap apa yang sulit untuk dihindari] lagi Maha Penyayang [dengan memberikan kelapangan dalam hal tersebut].