﴿والذين يظهرون مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا﴾ أَيْ فِيهِ بِأَنْ يُخَالِفُوهُ بِإِمْسَاكِ الْمُظَاهِر مِنْهَا الَّذِي هُوَ خِلَاف مَقْصُود الظِّهَار مِنْ وَصْف الْمَرْأَة بِالتَّحْرِيمِ ﴿فَتَحْرِير رِقْبَة﴾ أَيْ إعْتَاقهَا عَلَيْهِ ﴿مِنْ قبل أن يتماسا﴾ بالوطء ﴿ذلكم توعظون به والله بما تعملون خبير﴾
Orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan [yaitu dalam hal itu dengan cara menyalahinya, yaitu tetap menahan istri yang telah dizhihar tersebut, yang mana hal ini bertentangan dengan maksud zhihar yang mengharamkan istri], maka [wajib atasnya] memerdekakan seorang budak [yaitu memerdekakannya menjadi kewajiban baginya] sebelum kedua suami istri itu bercampur [melakukan persetubuhan]. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.