Tafsir Al-Jalalayn
﴿وَإِنْ أَحَد مِنْ الْمُشْرِكِينَ﴾ مَرْفُوع بِفِعْلٍ يُفَسِّرهُ ﴿اسْتَجَارَك﴾ اسْتَأْمَنَك مِنْ الْقَتْل ﴿فَأَجِرْهُ﴾ أَمِّنْهُ ﴿حَتَّى يَسْمَع كَلَام اللَّه﴾ الْقُرْآن ﴿ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنه﴾ وَهُوَ دَار قَوْمه إنْ لَمْ يُؤْمِن لِيَنْظُر فِي أَمْره ﴿ذَلِكَ﴾ الْمَذْكُور ﴿بِأَنَّهُمْ قَوْم لَا يَعْلَمُونَ﴾ دِين اللَّه فَلَا بُدّ لَهُمْ مِنْ سَمَاع الْقُرْآن لِيَعْلَمُوا
Dan jika salah seorang dari orang-orang musyrik [Lafazh *Ahadun* dibaca marfu' oleh fi'il yang dijelaskan oleh lafazh sesudahnya] meminta perlindungan kepadamu [meminta perlindungan dari pembunuhan], maka lindungilah dia [berilah dia rasa aman] agar dia mendengar firman Allah [yakni Al-Qur'an], kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya [yaitu negeri kaumnya jika dia tidak beriman, agar dia dapat mempertimbangkan urusannya]. Yang demikian itu [yang disebutkan itu] disebabkan karena sesungguhnya mereka adalah kaum yang tidak mengetahui [agama Allah, maka mereka harus mendengar Al-Qur'an agar mereka mengetahui].