﴿وَلَقَدْ هَمَّتْ بِهِ﴾ قَصَدَتْ مِنْهُ الْجِمَاع ﴿وَهَمَّ بِهَا﴾ قَصَدَ ذَلِكَ ﴿لَوْلَا أَنْ رَأَى بُرْهَان ربه﴾ قال بن عَبَّاس مُثِّلَ لَهُ يَعْقُوب فَضَرَبَ صَدْره فَخَرَجَتْ شَهْوَته مِنْ أَنَامِله وَجَوَاب لَوْلَا لَجَامَعَهَا ﴿كَذَلِكَ﴾ أَرَيْنَاهُ الْبُرْهَان ﴿لِنَصْرِف عَنْهُ السُّوء﴾ الْخِيَانَة ﴿وَالْفَحْشَاء﴾ الزنى ﴿إنَّهُ مِنْ عِبَادنَا الْمُخْلِصِينَ﴾ فِي الطَّاعَة وَفِي قِرَاءَة بِفَتْحِ اللَّام أَيْ الْمُخْتَارِينَ
٢ - ﴿وَاسْتَبَقَا الْبَاب﴾ بَادَرَ إلَيْهِ يُوسُف لِلْفِرَارِ وَهِيَ لِلتَّشَبُّثِ بِهِ فَأَمْسَكَتْ ثَوْبه وَجَذَبَتْهُ إلَيْهَا ﴿وَقَدَّتْ﴾ شَقَّتْ ﴿قَمِيصه مِنْ دُبُر وَأَلْفَيَا﴾ وَجَدَا ﴿سَيِّدهَا﴾ زَوْجهَا ﴿لَدَى الْبَاب﴾ فَنَزَّهَتْ نَفْسهَا ثُمَّ ﴿قَالَتْ مَا جَزَاء مَنْ أَرَادَ بِأَهْلِك سُوءًا﴾ زِنًا ﴿إلَّا أَنْ يُسْجَن﴾ يُحْبَس فِي سِجْن ﴿أَوْ عَذَاب أَلِيم﴾ مُؤْلِم بِأَنْ يُضْرَب
٢ -
Dan sungguh, wanita itu telah berhasrat kepadanya [maksudnya: menginginkan bersetubuh dengannya,] dan dia [Yusuf] pun berhasrat kepadanya [yakni menginginkan hal tersebut,] sekiranya dia tidak melihat tanda [dari] Tuhannya. [Ibnu Abbas berkata: Diperlihatkan kepadanya sosok Ya'qub lalu ia memukul dadanya sehingga keluar syahwatnya dari ujung jari-jarinya. Dan jawab dari kata lau lā (sekiranya tidak) adalah: niscaya Yusuf menyetubuhinya.] Demikianlah [Kami perlihatkan kepadanya tanda itu] agar Kami memalingkan darinya keburukan [yakni pengkhianatan] dan perbuatan keji. [yakni zina.] Sesungguhnya dia termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih [yakni yang ikhlas dalam ketaatan. Dan dalam satu qiraat dibaca dengan fathah pada huruf lam, maksudnya orang-orang yang dipilih.] 2 - Dan keduanya berlomba-lomba menuju pintu [Yusuf bersegera ke sana untuk melarikan diri, sedangkan perempuan itu untuk memegang erat dengannya, lalu perempuan itu memegang bajunya dan menariknya ke arahnya], dan [perempuan itu] merobek [membelah] bajunya dari belakang, dan keduanya mendapati [menemukan] suaminya [suami perempuan itu] di dekat pintu [lalu perempuan itu membersihkan/membela dirinya, kemudian] ia berkata, "Apakah balasan bagi orang yang bermaksud berbuat jahat terhadap istrimu [perzinaan], melainkan dipenjarakan [ditahan di dalam penjara] atau azab yang pedih [yang menyakitkan, yaitu dengan dipukul]?"