Tafsir Al-Jalalayn
﴿أَوَلَمْ يَرَوْا﴾ أَيْ أَهْل مَكَّة ﴿أَنَّا نَأْتِي الْأَرْض﴾ نَقْصِد أَرْضهمْ ﴿نَنْقُصهَا مِنْ أَطْرَافهَا﴾ بِالْفَتْحِ عَلَى النَّبِيّ ﷺ ﴿وَاَللَّه يَحْكُم﴾ فِي خَلْقه بِمَا يَشَاء ﴿لَا مُعَقِّب﴾ لا راد ﴿لحكمه وهو سريع الحساب﴾ ٤ -
Dan apakah mereka tidak melihat [yakni penduduk Mekah] bahwa sesungguhnya Kami mendatangi negeri [yakni menujukan ke negeri mereka] lalu Kami kurangi [negeri itu] dari ujung-ujungnya [dengan penaklukan yang diberikan kepada Nabi ﷺ]? Dan Allah menetapkan hukum [pada makhluk-Nya sesuai dengan apa yang Dia kehendaki]; tidak ada yang dapat menolak [tidak ada yang dapat membatalkan] penetapan-Nya, dan Dia Mahacepat perhitungan-Nya.