﴿وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْت﴾ لِسَفَرٍ ﴿فَوَلِّ وَجْهك شَطْر الْمَسْجِد الْحَرَام وَإِنَّهُ لَلْحَقّ مِنْ رَبّك وَمَا اللَّه بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ﴾ بِالتَّاءِ وَالْيَاء تَقَدَّمَ مِثْله وَكَرَّرَهُ لِبَيَانِ تَسَاوِي حُكْم السَّفَر وَغَيْره
١٥ -
Dan dari mana saja engkau keluar [untuk melakukan perjalanan], maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Dan sungguh, ketentuan itu benar-benar hak dari Tuhanmu. Dan Allah tidak lengah terhadap apa yang kamu kerjakan [dapat dibaca dengan ta' ('ta'maluuna') atau ya' ('ya'maluuna'), telah dijelaskan sebelumnya yang serupa dengannya, dan Dia mengulangnya untuk menjelaskan kesamaan hukum perjalanan dan selainnya].
15 -