Tafsir Al-Jalalayn
﴿إنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ الْمَيْتَة﴾ أَيْ أَكْلهَا إذْ الْكَلَام فِيهِ وَكَذَا مَا بَعْدهَا وَهِيَ مَا لم يذك شرعا وألحق به بِالسُّنَّةِ مَا أُبِينَ مِنْ حَيّ وَخَصَّ مِنْهَا السَّمَك وَالْجَرَاد ﴿وَالدَّم﴾ أَيْ الْمَسْفُوح كَمَا فِي الْأَنْعَام ﴿وَلَحْم الْخِنْزِير﴾ خَصَّ اللَّحْم لِأَنَّهُ مُعْظَم الْمَقْصُود وَغَيْره تَبَع لَهُ ﴿وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّه﴾ أَيْ ذُبِحَ عَلَى اسْم غَيْره وَالْإِهْلَال رَفْع الصَّوْت وَكَانُوا يَرْفَعُونَهُ عِنْد الذَّبْح لِآلِهَتِهِمْ ﴿فَمَنْ اُضْطُرَّ﴾ أَيْ أَلْجَأَتْهُ الضَّرُورَة إلَى أَكْل شَيْء مِمَّا ذُكِرَ فَأَكَلَهُ ﴿غَيْر بَاغٍ﴾ خَارِج عَلَى الْمُسْلِمِينَ ﴿وَلَا عَادٍ﴾ مُتَعَدٍّ عَلَيْهِمْ بِقَطْعِ الطَّرِيق ﴿فَلَا إثْم عَلَيْهِ﴾ فِي أَكْله ﴿إنَّ اللَّه غَفُور﴾ لِأَوْلِيَائِهِ ﴿رَحِيم﴾ بِأَهْلِ طَاعَته حَيْثُ وَسَّعَ لَهُمْ فِي ذَلِكَ وَخَرَجَ الْبَاغِي وَالْعَادِي وَيَلْحَق بِهِمَا كُلّ عَاصٍ بِسَفَرِهِ كَالْآبِقِ وَالْمَكَّاس فَلَا يَحِلّ لَهُمْ أَكْل شَيْء مِنْ ذَلِكَ مَا لَمْ يَتُوبُوا وَعَلَيْهِ الشَّافِعِيّ ١٧ -
[Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai] maksudnya memakannya, karena pembicaraan adalah tentang hal itu, begitu pula pada kalimat-kalimat setelahnya; yaitu hewan yang tidak disembelih sesuai syariat, dan dihubungkan dengannya berdasarkan sunnah anggota tubuh yang dipotong dari hewan yang masih hidup, namun dikecualikan darinya ikan dan belalang [darah] yaitu darah yang mengalir sebagaimana dalam surah Al-An'am [daging babi] sebutan daging secara khusus karena ia merupakan bagian utama yang dimaksudkan sedangkan selainnya mengikutinya [dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah] maksudnya disembelih atas nama selain-Nya, dan al-ihlal artinya meninggikan suara, di mana mereka dahulu meninggikan suara ketika menyembelih untuk tuhan-tuhan mereka [Tetapi barangsiapa terpaksa] maksudnya didorong oleh keadaan darurat untuk memakan sesuatu dari yang telah disebutkan lalu ia memakannya [bukan karena menginginkannya] yaitu bukan memberontak terhadap kaum muslimin [dan tidak pula melampaui batas] yaitu tidak melampaui batas terhadap mereka dengan merampok di jalan [maka tidak ada dosa baginya] dalam memakannya [Sesungguhnya Allah Maha Pengampun] kepada kekasih-kekasih-Nya [Maha Penyayang] kepada orang-orang yang taat kepada-Nya di mana Dia memberikan kelapangan bagi mereka dalam hal tersebut. Dan keluar dari kemudahan ini orang yang memberontak dan orang yang melampaui batas, serta disamakan dengan keduanya setiap orang yang bermaksiat dalam perjalanannya seperti budak yang kabur dan pemungut pajak ilegal (pemalak), maka tidak halal bagi mereka memakan sesuatu pun dari makanan tersebut selama mereka belum bertobat, dan ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i.