﴿وَالْوَالِدَات يُرْضِعْنَ﴾ أَيْ لِيُرْضِعْنَ ﴿أَوْلَادهنَّ حَوْلَيْنِ﴾ عَامَيْنِ ﴿كَامِلَيْنِ﴾ صِفَة مُؤَكِّدَة ذَلِكَ ﴿لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمّ الرَّضَاعَة﴾ وَلَا زِيَادَة عَلَيْهِ ﴿وَعَلَى الْمَوْلُود لَهُ﴾ أَيْ الْأَب ﴿رِزْقهنَّ﴾ إطْعَام الْوَالِدَات ﴿وَكِسْوَتهنَّ﴾ عَلَى الْإِرْضَاع إذَا كُنَّ مُطَلَّقَات ﴿بِالْمَعْرُوفِ﴾ بِقَدْرِ طَاقَته ﴿لَا تُكَلَّف نَفْس إلَّا وُسْعهَا﴾ طَاقَتهَا ﴿لَا تُضَارّ وَالِدَة بِوَلَدِهَا﴾ أَيْ بِسَبَبِهِ بِأَنْ تكره على إرضاعه إذا امتنعت ﴿وَلَا﴾ يُضَارّ ﴿مَوْلُود لَهُ بِوَلَدِهِ﴾ أَيْ بِسَبَبِهِ بِأَنْ يُكَلَّف فَوْق طَاقَته وَإِضَافَة الْوَلَد إلَى كُلّ مِنْهُمَا فِي الْمَوْضِعَيْنِ لِلِاسْتِعْطَافِ ﴿وَعَلَى الْوَارِث﴾ أَيْ وَارِث الْأَب وَهُوَ الصَّبِيّ أَيْ عَلَى وَلِيّه فِي مَاله ﴿مِثْل ذَلِكَ﴾ الَّذِي عَلَى الْأَب لِلْوَالِدَةِ مِنْ الرِّزْق وَالْكِسْوَة ﴿فَإِنْ أَرَادَا﴾ أي الولدان ﴿فِصَالًا﴾ فِطَامًا لَهُ قَبْل الْحَوْلَيْنِ صَادِرًا ﴿عَنْ تَرَاضٍ﴾ اتِّفَاق ﴿مِنْهُمَا وَتَشَاوُر﴾ بَيْنهمَا لِتَظْهَر مَصْلَحَة الصَّبِيّ فِيهِ ﴿فَلَا جُنَاح عَلَيْهِمَا﴾ فِي ذَلِكَ ﴿وَإِنْ أَرَدْتُمْ﴾ خِطَاب لِلْآبَاءِ ﴿أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادكُمْ﴾ مَرَاضِع غَيْر الْوَالِدَات ﴿فَلَا جُنَاح عَلَيْكُمْ﴾ فِيهِ ﴿إذَا سَلَّمْتُمْ﴾ إلَيْهِنَّ ﴿مَا آتَيْتُمْ﴾ أَيْ أَرَدْتُمْ إيتَاءَهُ لَهُنَّ مِنْ الْأُجْرَة ﴿بِالْمَعْرُوفِ﴾ بِالْجَمِيلِ كَطِيبِ النَّفْس ﴿وَاتَّقُوا اللَّه وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّه بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِير﴾ لَا يَخْفَى عَلَيْهِ شَيْء مِنْهُ
٢٣ -
Para ibu menyusukan [hendaknya menyusukan] anak-anaknya selama dua tahun [dua tahun] penuh [menjadi sifat yang menguatkan hal tersebut], yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan [dan tidak ada tambahan setelah itu]. Dan kewajiban ayah [yaitu sang ayah] memberi makan [memberi makan para ibu] dan pakaian kepada para ibu [atas penyusuan itu jika mereka di-thalaq] dengan cara ma'ruf [sesuai kemampuannya]. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kesanggupannya [kemampuannya]. Janganlah seorang ibu menderita sengsara karena anaknya [yakni disebabkan anaknya, dengan cara dipaksa menyusui padahal ia enggan] dan jangan pula seorang ayah menderita sengsara karena anaknya [yakni disebabkan anaknya, dengan dibebani di luar kemampuannya. Dan penyandaran kata 'anak' kepada masing-masing dari keduanya pada dua tempat ini adalah untuk menggugah rasa kasih sayang]. Dan ahli waris pun [yaitu ahli waris ayah, yang merupakan si anak sendiri, maksudnya kewajiban bagi walinya dari harta anak tersebut] berkewajiban seperti itu pula [yaitu seperti apa yang menjadi kewajiban ayah terhadap ibu berupa rezeki dan pakaian]. Apabila keduanya [yaitu kedua orang tua] ingin menyapih [menyapih anak tersebut sebelum dua tahun] yang didasari persetujuan [kesepakatan] dan musyawarah antara keduanya [agar tampak maslahat bagi si anak di dalamnya], maka tidak ada dosa atas keduanya [dalam hal itu]. Dan jika kamu [khithab/seruan kepada para ayah] ingin anakmu disusukan oleh orang lain [oleh perempuan-perempuan penyusu selain ibu si anak], maka tidak ada dosa bagimu [dalam hal itu] apabila kamu memberikan pembayaran [kepada mereka] sesuai dengan yang patut [yaitu apa yang kamu hendak berikan kepada mereka berupa upah secara baik dan dengan kerelaan hati]. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan [tidak ada sesuatu pun darinya yang tersembunyi bagi-Nya]. 23 -