﴿وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْل أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَة فَنِصْف مَا فَرَضْتُمْ﴾ يَجِب لَهُنَّ وَيَرْجِع لَكُمْ النِّصْف ﴿إلَّا﴾ لَكِنْ ﴿أَنْ يَعْفُونَ﴾ أَيْ الزَّوْجَات فَيَتْرُكْنَهُ ﴿أَوْ يَعْفُو الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَة النِّكَاح﴾ وَهُوَ الزَّوْج فَيَتْرُك لَهَا الكل وعن بن عَبَّاس الْوَلِيّ إذَا كَانَتْ مَحْجُورَة فَلَا حَرَج فِي ذَلِكَ ﴿وَأَنْ تَعْفُوا﴾ مُبْتَدَأ خَبَره ﴿أَقْرَب لِلتَّقْوَى وَلَا تَنْسَوْا الْفَضْل بَيْنكُمْ﴾ أَيْ أَنْ يَتَفَضَّل بَعْضكُمْ عَلَى بَعْض ﴿إنَّ اللَّه بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِير﴾ فَيُجَازِيكُمْ بِهِ
٢٣ -
Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu menyentuh mereka (mencampuri), padahal kamu sudah menentukan mahar bagi mereka, maka [bayarlah] seperdua dari apa yang telah kamu tentukan [hal itu wajib diberikan kepada mereka dan separuhnya kembali kepada kalian], kecuali [akan tetapi] jika mereka memaafkan [yakni para istri menggugurkannya], atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah [yaitu suami, lalu ia memberikan seluruh mahar kepadanya; dan bersumber dari Ibnu Abbas bahwa yang dimaksud adalah wali jika wanita itu masih di bawah pengampuan, maka tidak ada dosa dalam hal tersebut], dan pemaafan kamu itu [sebagai *mubtada'* yang khabarnya adalah:] lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu [maksudnya sebagian dari kalian memberikan keutamaan/kebaikan kepada sebagian yang lain]. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan [maka Dia akan memberikan balasan kepada kalian atasnya].