﴿وَ﴾ اذْكُر ﴿دَاوُد وَسُلَيْمَان﴾ أَيْ قِصَّتهمَا وَيُبْدَل مِنْهُمَا ﴿إذْ يَحْكُمَانِ فِي الْحَرْث﴾ هُوَ زَرْع أَوْ كَرْم ﴿إذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَم الْقَوْم﴾ أَيْ رَعَتْهُ لَيْلًا بِلَا رَاعٍ بِأَنْ انْفَلَتَتْ ﴿وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شَاهِدِينَ﴾ فِيهِ اسْتِعْمَال ضَمِير الْجَمْع لِاثْنَيْنِ قَالَ دَاوُد لِصَاحِبِ الْحَرْث رِقَاب الْغَنَم وَقَالَ سُلَيْمَان يَنْتَفِع بِدَرِّهَا وَنَسْلهَا وَصُوفهَا إلَى أَنْ يَعُود الْحَرْث كَمَا كَانَ بِإِصْلَاحِ صَاحِبِهَا فيردها إليه
٧ -
"Dan" [ingatlah kisah] "Daud dan Sulaiman" [yakni kisah keduanya, dan yang menjadi badal darinya adalah:], "ketika keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman" [yaitu tanaman atau kebun anggur], "ketika merusak di dalamnya kambing-kambing milik kaum" [yakni memakan tanaman di malam hari tanpa penggembala karena terlepas], "dan Kami menyaksikan keputusan yang dibuat oleh mereka" [di dalam ayat ini terdapat penggunaan kata ganti jamak untuk dua orang. Daud memutuskan bagi pemilik tanaman agar mendapatkan fisik kambing-kambing itu, sedangkan Sulaiman berkata: Pemilik tanaman dapat mengambil manfaat dari susu, keturunan, dan bulu kambing sampai tanaman itu kembali seperti semula dengan diperbaiki oleh pemilik kambing, lalu ia mengembalikannya kepadanya].