Tafsir Al-Jalalayn
﴿وَلَا تَنْكِحُوا مَا﴾ بِمَعْنَى مَنْ ﴿نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنْ النِّسَاء إلَّا﴾ لَكِنْ ﴿مَا قَدْ سَلَفَ﴾ مِنْ فِعْلكُمْ ذَلِكَ فَإِنَّهُ مَعْفُوّ عَنْهُ ﴿إنَّهُ﴾ أَيْ نِكَاحهنَّ ﴿كَانَ فَاحِشَة﴾ قَبِيحًا ﴿وَمَقْتًا﴾ سَبَبًا لِلْمَقْتِ مِنْ اللَّه وَهُوَ أَشَدّ الْبُغْض ﴿وَسَاءَ﴾ بِئْسَ ﴿سَبِيلًا﴾ طَرِيقًا ذَلِكَ ٢ -
Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan [kata *ma* di sini bermakna *man* (siapa/orang)] yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali [tetapi] apa yang telah lampau [dari perbuatanmu itu, karena sesungguhnya hal itu dimaafkan]. Sesungguhnya perbuatan itu [yaitu menikahi mereka] adalah amat keji [buruk] dan dibenci [menjadi sebab kemurkaan dari Allah, yaitu kebencian yang sangat besar] serta seburuk-buruk [seburuk-buruk] jalan [jalan yang demikian itu]. 2 -